5 Fakta Terbaru Vonis AG, Kenakalannya dengan Dandy Terkuak hingga Menjebak David

12 April 2023, 14:22

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus penganiayaan David masih terus bergulir menjadi perbincangan hangat. Bahkan, nama AG kembali menjadi trending twitter usai vonis terhadapnya dibacakan. Banyak fakta baru yang mulai mencuat ke ranah publik, saat sidang vonis AG berlangsung. Dilansir dari berbagai sumber, berikut merupakan beberapa fakta terbaru pada saat pembacaan vonis AG berlangsung.
Baca Juga: Ramadhan Vaganza, Baznaz Kota Semarang Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu dan Dhuafa 1. Berhubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak 5x

Menurut hakim, AG terbukti hanya mengarang cerita soal dilecehkan oleh David Ozora. Sebab, AG tidak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy. “Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri. “Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali,” katanya lagi. Baca Juga: Terungkap, Shah Rukh Khan Pernah Minta Aktor Ini Jauhi Kajol : Dia Sangat Buruk… 2. Menjebak David Ozora Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan bahwa David Ozora sengaja dijebak oleh AG. AG berpura-pura ingin mengembalikan kartu pelajar milik David Ozora, tetapi AG malah datang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. “Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” sambungnya. Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Perempat Final Liga Champions: Real Madrid vs Chelsea dan AC Milan vs Napoli 3. AG Ikut Merekam Penganiayaan Hakim mengungkap bahwa AG benar turut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan kekasihnya. “Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban,” kata hakim. 4. Pengobatan David Capai 1,2 M dan Tak Ada Bantuan dari Pihak Pelaku Hakim mengungkap biaya pengobatan David Ozora mencapai 1,2 M. Di samping itu, sama sekali tidak ada bantuan dari pihak pelaku baik tersangka Mario Dandy, tersangka Shane, dan AG anak yang berkonflik dengan hukum. Baca Juga: Real Madrid vs Chelsea: Begini Prediksi Skor, Skuad dan Peluang Kedua Tim di Perempat Final Liga Champions Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak,” kata hakim. 5. Pengakuan AG soal Pelecehan Tidaklah Benar “Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023,” ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku dilecehkan oleh David Ozora pada hari itu. “Anak dipaksa oleh anak korban,” ujar Sri. Menurut hakim, AG terbukti hanya mengarang cerita soal dilecehkan oleh David Ozora. Sebab, AG tidak mengalami trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy. “Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Sri. Sebelumnya, AG (15) divonis 3,5 tahun hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan bahwa AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat melakukan tindak pidana dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi