Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta tapi Sudah Dipakai Orang Lain, Warga Makassar Gugat Telkomsel
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Seorang warga bernama Sucianto menggugat PT
Telkomsel
ke Pengadilan Negeri
Makassar
setelah mendapati kartu cantik senilai Rp 10.670.000 yang dibelinya telah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.
Sucianto membeli kartu cantik dengan 10 digit angka melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia di GraPARI.
Namun, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak bisa digunakan.
Sucianto kemudian mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya, dan terkejut saat seseorang mengangkat dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.
Ia pun mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia.
Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.
“Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anaknya tersebut. Tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan,” katanya.
Sucianto kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Telkomsel. Namun, ia mendapatkan jawaban bahwa nomor tersebut sudah dipakai sejak beberapa tahun lalu oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
“Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui. Kan untuk mengaktivasi kartu selular harus menggunakan nomor kartu identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP,” ujarnya.
Setelah menunggu lama tanpa kejelasan, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.
“Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu, saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain,” ungkapnya.
Fatiha menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.
“Gugatan tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian klien saya melakukan pengurusan kesana kemari selama beberapa bulan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.
“Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta tapi Sudah Dipakai Orang Lain, Warga Makassar Gugat Telkomsel Regional
/data/photo/2025/03/25/67e245a66857b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)