Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI.
“Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK,” kata Hendry didampingi Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo seusai rapat pleno di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.
Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.
Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, maka Ketum dan Ketua DK PWI Pusat bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.